Thaharah meurut bahasa adalah bersih dan bebas dari kotoran. Menurut istilah syar’i berarti mengangkat hadast, menghilangkan segala sesuatu dari badan yang dapat menghalangi sahnya shalat, selain itu menghilangkan najis yang melekat di badan, pakaian dan tempat.
Hukum air sebagai alat bersuci
Engkau pasti mengetahui wahai saudariku bahwa shalatmu tidak akan sah jika engkau tidak suci dari hadast besar ataupun kecil dan najis.
Nabi bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (HR. Muslim no. 224)
Thaharah dapat dilakukan dengan beberapa sarana, di antaranya air atau tanah sebagai pengganti air di beberapa keadaan. Penjelasannya akan datang kemudian.